RANGKUMAN PKN MTS KELAS 1

Norma social
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapka



RANGKUMAN PKN MTS KELAS 1

NORMA ADALAH
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
2.Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.Tata kelakuan
(Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
4.Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang

Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.

Norma kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

Kode etik

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM
adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim

Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
·         Instrumen nasional:
1.      UUD 1945 beserta amendemennya;
2.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3.      UU No 39 Tahun 1999;
4.      UU No 26 tahun 2000;
5.      Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
·         Instrumen Internasional:
1.      Piagam PBB, 1945;
2.      Deklarasi Universal HAM 1948;
3.      Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Tujuan Komnas HAM

·   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·   Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Visi dan Misi Komnas HAM

Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
1.      Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2.      Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3.      Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.

KASUS PELANGGARAN HAM
Contohnya 
a. Munir Said Thalib
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

b. Kasus-kasus penting yang pernah ditangani

·   Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk, di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor-Timur dari Indonesia; 1992
·   Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia; 1994
·   Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT. CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh; 1994
·   Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur; 1993
·   Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997
·   Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta; 1997
·   Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996
·   Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT. Chief Samsung; 1995
Proklamasi
Arttinya adalah bagi bangsa Indonesia adalah kemerdekaan inodonesia berartti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa yg merdeka ,proklamasi kemerdekaan berrarti tercapaianya / sebagai titik puncak tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka.
Sebagai latar belakang titik proklamasi kerdekaan Indonesia. Ialah perjuangan bangsa Indonesia  melawan penjajah ,
    1. perjuangan kerajaan – kerajaan pantai mengusir portugis pada tahun 1511 kota malaka jatuh ketangan portugis .kota ini di jadikan armada mengaussai kepaulauan Maluku , diantarnay demak, makasar ,ternate, tidore,  dan sulatan harun mengusir penajajh pada tanggal 1574, sultan babullah pengganti harun , mengusri portugis sebelum  abad  XVI
    2. perjuanan mauluku , makasr belanda melawan pada abad XIVII dan XVIII , kompeni , belanda yg berusha menguasi rempah pulau jawa.
    3. Perjuangan melawn belanda pada abad XIX kompeni, sebagai usaha dagang belanda . kekuasaan Hindia belanda , dan di tetnatang oleh pangeran diponegooro, dari yogyakrta , pangeran antasari, daan Hidayat dari banjar masin ,imam bonjol dari sumatra barat, dan patimura , da ri Lombok, dan cut nyadien dari aceh. 
    4. Perjuangan tentara jepang dari tahun 1942 – 1945  manguasai Indonesia hamper 3 setengah tahun , yaitu madura Sumatra, jawa,  dan masa penajjahan / perang dunia ke II .
    5. Dan jepang menyerah pada tanggal 15 agustus 1945 tanpa sayarat  kepada pihak sekutu.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Pengadilan HAM

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM  Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufMmeliputi :  a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:  Membunuh anggotaN kelompok;  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang beratN terhadap anggota-anggota kelompok;  Menciptakan kondisi kehidupanN kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuanN mencegah kelahiran di dalam kelompok;  Memindahkan secara paksaN anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7M huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: N Pembunuhan;  Pemusnahan;N  Perbudakan;N  Pengusiran atau pemindahanN penduduk secara paksa;  Perampasan kemerdekaan atau perampasanN kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
 Penyiksaan;N  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secaraN paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; N Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; N Penghilangan orang secara paksa  Kejahatan ApartN

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.

[sunting] Tujuan Komnas HAM

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

[sunting] Visi dan Misi Komnas HAM

Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
  1. Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  2. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
  3. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
  • Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999;
  4. UU No 26 tahun 2000;
  5. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
  • Instrumen Internasional:
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Logo Komnas HAM

[sunting] Periode 1993-1998

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Anggota Komnas HAM 1993-1998
[1]
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:
Ø  Hakekat mengemukan pendpat
Ø  Pentingnya menegmukan pendapat
Ø  Kemerdekaan mengemukanan pendapat
Ø  Mengaktualisasikan mengenmukakan pendapat ,secara bebas dan bertanggung jawab.
Ø  Akibat pembetasan mengmeukaan pendapat

3. Hak dalam mengemukana pendapat
ü   yaitu menyampaikan pikiran pendapat secara bebas,maksudnya adalah menyampaikan pendapat , pendangan kehendak persaan, secara pikiran bebbas, dan psikis , / pembetasan bebas dari tekanan pihak lain
ü   memperoleh perlindungan hokum , mengandung arti memperoleh perlindungan  termasuk keamanan.
ü   4. Kewajiban dalam menyampaikan pendapat
ü   menghormati kekbebasn hak orang lain , dan menjaga kertiban dan keamanan lingkungan sekitarnya.
ü   mengormati autran moral yg di  ikuti umum, yaitu mengindahkan norma agama, sosila, dan kesopanan, dan kehidupan masayrakat.
ü   menaati hokum, dan ketentuan pertauran undang – undang yg berlaku.
ü   Menjaga dan menghormati keamanan, dan kertiban umum,
ü   menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

BENTUK BENTUK MENGEMUKAKAN PENDAPAT.
 Salah satunya adalah
a.       salah satunya adalah unjuk rasa ddan demonstarssi
b.      pawai
c.       rapat umum,  dan / mimbar bebas
menyampaikan pendapat tidak boleh  di hari  penting atau bersejarah / besar
contohnya tahun baru , tahun baru , hari nyepi, hari raya idul fitri , wafatnya isa almasih ,kenaikan isa, hari raya waisak, idul adha , . dll.

PKN,s TEACHERS

Pkn7 Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

BAB IV
KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT

BAB IV KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan

Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban

Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional


2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :

Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19

yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :

mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa

5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi

Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan umum yang bebas
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :

Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute


10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat

Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab

Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :

1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

14. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.

Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a. Di Lingkungan Keluarga

1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b. Di Lingkungan Sekolah

a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah



Tugas Kelompok :

1. Bentuk kelompok beranggotakan 4 – 6 orang
2. Buatlah kliping dari gambar, photo atau artikel tentang bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum
3. Berikan tanggapan pada setiap gambar, foto atau artikel tersebut

Refleksi :
Kita sering melihat aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh sebagian masyarakat untuk menuntut haknya. Apabila suatu ketika keinginanmu belum dipenuhi oleh orang tuamu, apa yang kamu lakukan? Bagaimana caranya agar keinginanmu diwujudkan oleh orang tuamu?
Tugas Individu
Amati lingkungan di sekitarmu (sekolah atau rumah)
Apakah kemerdekaan mengeluarkan pendapat sudah di laksanakan. Jelaskan bagaimana caranya
Jelaskan hambatan atau kendala penyampaian pendapat di muka umum

Tugas Kelompok :
· Siswa diberi tugas mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di kelas atau sekolahmu misalnya tentang kebersihan, ketenangan, hal-hal yang tak disukai, hal-hal yang disukai, apa yang sebaiknya dilakukan, apa yang sebaiknya dihindari, kebebasan berpendapat, ketaatan terhadap tata tertib sekolah
· Memilih masalah untuk dikaji di dalam kelas
· Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas
· Mengembangkan portofolio :
Ø Membagi kelas dalam kelompok-kelompok
Ø Tinjau ulang tugas dan spesifikasi pembuatan protofolio
Ø Gunakan informasi dari berbagai pihak
Ø Kembangkan portofolio
· Presentasi di hadapan kelas
· Merefleksikan kembali pengalaman belajar

SUMBER PUSTAKA

1. Lembar Kerja Siswa, 2006, Galileo, Klaten : CV. Media Antar Nusa
2. Mochlisin, 2007, Kewarganegaraan Kelas VII, Jakarta : Inter Plus
Tim MGMP Kota Semarang, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII, Semarang :Perusda Percetakan Kota Semarang
Suryadi 


Hakekat Kebebasan


Di antara nilai-nilai Islam yang terpenting adalah kebebasan. Dianggap penting karena merupakan anugerah Ilahi untuk semua manusia sejak lahir sampai mati, agar bisa menempuh suatu jalan untuk mencari keimanan yang benar.
Banyak manusia yang salah mentafsirkan makna kebebasan ini. Di negara-negara leberal, kebebasan dipandang sebagai hak asasi untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan hawa nafsunya tanpa ada larangan atau hambatan dari fihak manapun. Kebebasan dijadikan sebagai alat legitimasi untuk melakukan apa saja sesuai dengan syahwatnya. Manusia yang demikian sebanarnya telah menjadi budak hawa nafsu. Di era reformasi ini tidak sedikit juga orang yang salah mengejawentahkan makna kebebasan ini. Ada yang mengira bahwa kebebasan berarti bertindak semaunya sendiri untuk menciptakan kerusuhan atau menjarah milik orang lain. Perbuatan demikian tak lain hanyalah ciri budak nafsu dan iblis.

Agama Islam diturunkan untuk menjamin terrealisisrnya kebebasan bagi manusia dan melindungi kebebasan tersebut dari penyalah gunaan dan pemaksaan, baik dalam kebebasan beragama, kebebasan berpolitik dan kebebasan berfikir atau mengemukakan pendapat.
Dalam perspektif Islam, kebebasan adalah keadaan dimana seorang manusia hanya sebagai hamba Allah saja baik dalam prilaku, perasaan, moral dan semua aspek kehidupannya. Sendi kebebasan dalam Islam adalah kebebasan emosional . Karena kebebasan mutlak sebenarnya cuma milik Allah SWT. Lain dari itu, bentuk kebebasan hakiki lainnya bagi setiap insan, sebenarnya tidak ada. Setiap manusia tidak bisa bebas secara mutlak. ia akan terikat dengan orang lain atau dibatasi oleh situasi dan kondisi.

Manusia akan mendapatkan suatu kebebasan emosional mutlak kalau bisa melepaskan diri dari lima macam penghambaan.sbb.:


1. Membebaskan diri dari penghambaan figuritas atau pengkultusan individu.(lih. S. Ali Imran 64, Al Jinn 20-24, Ali Imran 144, Al Maidah 17) .Islam tidak pernah mengenal ajaran pengkultusan individu atau sistem figuritas. Manusia dalam pandangan Islam adalah sama bagai gerigi sisir. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan kepada Allah, bukan karena turunan jabatan, kekayaan atau lainnya. Seorang Nabi sekalipun tidak boleh dikultuskan . Allah melarang orang-orang Nasrani untuk menuhankan Isa a.s
2. Melepaskan diri dari penghambaan terhadap rasa takut akan kehidupan , rizki dan kedudukan. Secara emosional, orang yang tidak takut terhadap kehidupan , rizki dan kedudukan, akan merasa bebas dari berbagai tekanan batin dan kegelisahan. Mengapa harus diperhamba oleh kehidupan ini, kalau Allah sudah menjamin rizki hambaNya dan mengurusi makhlukNya? (lih. S. Quraisy 3-4, Al An’am 15, Ar Ra’d 26, Al Ankabut 60 ) Rasa takut dari kemiskinan merupakanbisikan syetan untuk melemahkan jiwa dan menjauhkan diri dari keyakinan kepada Allah dan kebaikan. ( lih. Al Baqarah 268)
3. Menjauhi penghambaan terhadap nilai-nilai sosial, nilai harta, jabatan dan ikatan nasab.( Thoha 131, Saba’ 35-37, At Taubah 55.) Bila perasaan manusia dip[erhamba oleh nilai-nilai tersebut ia tidak akan memiliki kebebasan ketika berhadapan dengannya. Nilai-nilai sosial harus diposisikan secara proporsional sehingga tidak mengikat kebebasan emosionalnya. Kekayaan atau banyaknya anak tidak menjadikan seseorang lebih dekat kepada Allah atau lebih tinggi kedudukannya kecuali bagi orang yang beriman dan beramal sholih. (lih Saba’ 35-37)
4. Membebaskan diri dari penghambaan hawa nafsu dan syahwat yang datang dari luar atau datang dari dalam dirinya. Penghambaan demikian diungkapkan Allah antara lain dalam surat Attaubah ayat 24 Ayat ini mengumpulkan berbagai kesenangan, ambisi dan keikmatan yang sering menggoda manusia sehingga bisa mengalihkan dirinya dari cinta kepada Allah, Rasul dan jihad fisabilillah. Manusia yang bisa melepaskan dari berbagai godaan syahwat di atas akan memiliki kebebasan emosional dalam menghadapi semua hal.

Dalam Islam, kita mengenal beberapa macam kebebasan yang dilindungi Islam .Yaitu : Kebebasan beragama, kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat, Kebebasan politik dan kebebasan sipil.
Kebebasan beragama tercermin dalam beberapa hal :
1. tidak boleh memaksa seseorang untuk meninggalkan agamanya atau memaksa untuk menganut agama tertentu.
2. memberikan kebebasan kepada non muslim untuk melaksanakan ibadah dan semua aktivitas ritualnya.
3. Membiarkan mereka utnuk memakan atau meminum apa-apa yang dibolehkan oleh agamanya.
4. Memberi kebebasan non muslim untuk melaksanakan semua aturan tentang masalah nikah, talak , rujuk, pemberian nafkah dsb.

Berkaitan dengan kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat, Islam telah menganjurkan kita untuk menggunakan akal dan fikiran dan mengangkat kedudukan ilmu pengetahuan. (lih. Al A’raaf 185, Al Baqarah 219, 220) Luas sekali Islam memberi kebebasan berfikir ini, sampai-sampai menolak iman yang lahir karena ikut-ikutan atau dipaksa . Kalau Islam membebaskan berfikir secara luas maka secara aksiomatis dibarengi dengan kebebasan mengemukakan pendapat baik dengan lisan atapun pena. Hal ini dikaitkan erat dengan kewajiban menyampaikan dakwah kepada umat manusia.
Rasulullah saw menganjurkan kita untuk menyampaikan yang hak dalam kondisi apapun walaupun mungkin akan membuat penguasa marah besar. Beliau berkata : “Orang yang diam tidak menyampaikan yang hak bagaikan syetan bisu”. Konsekwensi dari ajaran kebebasan ini umat Islam terdahulu tidak pernah merasa takut untuk mengoreksi setiap kesalahan yang terjadi walaupun datangnya dari para penguasa. Umar bin Khattab pernah diluruskan oleh seorang wanita ketika berpendapat tentang keharusan memperingan maskawin dalam pernikahan. Beliau terpaksa menarik pendapatnya ketika pendapat wanita tsb benar dan berdasar surat AN Nisa’ 20.
Satu-satunya kebebasan berfikir dan berpendapat yang dilarang oleh Islam adalah ajakan untuk melemahkan agama dan merusak moral atau mempropagandakan dosa dan kesyirikan.
Berkenaan dengan kebebasan Sipil yang diajarkan Islam a.l.: Kebebasan untuk berinteraksidengan orang lain, kebabasan melakukan transasi, kebebasan untuk memiliki dan kebebasan untuk memilih spesialisasi keilmuan yang akan digelutinya.
Sedangkan kebebasan berpolitik dalam Islam dilukiskan dalam bentuk kebebasan untuk ikut serta dalam pemerintahan dan memilih penguasa di samping kebebasan untuk mengawasi semua kegiatannya , mengoreksinya dan mengajukan saran yang baik terhadapnya. Keikutsertaan dalam pemerintahan dan pemilihan penguasa merupakan konsekwensi logis dari kaedah syura yang dijadikan asas hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan kebebasan untuk mengawasi dan mengoreksi semua aktivitas penguasa merupakan kelanjutan dari kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Para penguasa muslim terdahulu telah menegaskan nilai-nilai kebebasan ini dalam pemerintahannya sebagaimana tercermin dalam pidato Abu Bakar Shiddiq ketika dibaiat, atau beberapa pidato Umar bin Khattab dan prilaku para penguasa muslim lainnya yang memegang teguh prinsip-prinsip ajaran Islam.
Di era reformasi sekarang ini kita perlu mengukuhkan kembali nilai-nilai kebebasan yang dianjurkan Islam dalam rangka mewujudkan keadilan dan menegakkan kebenaran dalam masyarakat. Wallahu a’lam. (Achmad Satori Ismail)



























Wawasan Nusantara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]


Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan


Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :


Wawasan Nusantara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
  •  

[sunting] Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

[sunting] Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]

[sunting] Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.[2]

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]

[sunting] Fungsi


Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

[sunting] Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

[sunting] Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

[sunting] Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5]
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

[sunting] Referensi

Lembaga Ketahanan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional.

[sunting] Sejarah

Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sejak tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden.

[sunting] Gubernur Lemhannas

Lemhannas dipimpin oleh seorang Gubernur Lemhannas. Saat ini Gubernur Lemhannas dijabat oleh Prof. Dr. Muladi S.H. (sejak 6 September 2005.
Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:
  1. Mayjen (TNI) Wiluyo Puspoyudo (1965-1967)
  2. Mayjen (TNI) Suadi (1968-1970)
  3. Letjen (TNI) A. Kosasih (1970-1974)
  4. Letjen (TNI) Sayidiman Suryohadiprojo (1974-1978)
  5. Letjen (TNI) Sutopo Yuwono (1978-1983)
  6. Letjen (TNI) Soebijakto (1983-1989)
  7. Letjen (TNI) Soekarto (1989-1993)
  8. Mayjen (TNI) R. Hartono (1993-1994)
  9. Letjen (TNI) Moetojib (1994-1996)
  10. Letjen (TNI) Sofyan Effendi (1996-1998)
  11. Letjen (TNI) Agum Gumelar, M.Sc. (1998-1999)
  12. Letjen (TNI) Johny J. Lumintang (1999-2001)
  13. Prof. Dr. Ermaya Suradinata, MH (2001-2005)
  14. Prof. Dr. Muladi, SH (2005-sekarang)